jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) Tahun 2011-2017.
Pemeriksaan digelar di Mapolres Batu, Selasa (9/2/2021). Total ada empat orang yang dimintai keterangan.
Yaitu Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate, Abdul Jamal; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Alfi Nurhidayat; Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Eko Suhartono, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu, Endro Wahjudi.
Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
"Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari penggeledahan beberapa waktu lalu di Pemkot Batu," tulis Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada redaksi.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa dinas serta ruang kerja wali kota. Hasil penggeledahan penyidik membawa puluhan koper berisi berkas.
URL : https://jatimnow.com/baca-33301-kasus-mantan-wali-kota-batu-kpk-periksa-1-pihak-swasta-dan-3-pejabat