Pixel Code jatimnow.com

Kasus Mantan Wali Kota Batu, KPK Periksa 1 Pihak Swasta dan 3 Pejabat

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Titan
KPK
KPK

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) Tahun 2011-2017.

Pemeriksaan digelar di Mapolres Batu, Selasa (9/2/2021). Total ada empat orang yang dimintai keterangan.

Yaitu Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate, Abdul Jamal; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Alfi Nurhidayat; Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Eko Suhartono, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu, Endro Wahjudi.

Baca juga:
Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya

"Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari penggeledahan beberapa waktu lalu di Pemkot Batu," tulis Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada redaksi.

Baca juga:
KPK Lakukan Penyelidikan Tertutup di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ditangkap

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa dinas serta ruang kerja wali kota. Hasil penggeledahan penyidik membawa puluhan koper berisi berkas.

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui
Patroli

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Selain ancaman hukuman kurungan badan, eks kepala daerah tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana pengganti, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.