jatimnow.com - Titik lokasi Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang ambles pada Selasa (9/2) dini hari akan ditutup sementara. Lokasi ambles tersebut berada di kilometer 122+400 arah Jakarta.
"Untuk penanganan permanen lebih lanjut, lokasi jalan yang longsor akan ditutup selama 1,5 bulan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit kepada Republika.co.id, Rabu (10/2/2021).
Danang menjelaskan, penutupan sementara tersebut dilakukan untuk perbaikan secara permanen. Dia memastikan, upaya perbaikan permanen tersebut dilakukan dengan menggunakan bore pile untuk menahan longsor. Danang mengimbau pengguna jalan tol dapat meningkatkan kewaspadaan saat cuaca ekstrem.
Baca juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Jalur B Ambles, Contra Flow Diberlakukan
"Pengguna jalan tol agar selalu berhati-hati, tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima," ujar Danang.
Sebelumnya, Kementerian PUPR meminta terdapat sejumlah penanganan dalam penanganan amblesnya Jalan Tol Cipali kilometer 122+400.
Danang mengatakan, Kementerian PUPR meminta dibuatnya akses sodetan sementara untuk menuju contraflow jalur A dari arah Jakarta menuju Semarang.
Baca juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Jalur B Dikabarkan Ambles
"Sodetan ini ditargetkan akan selesai pada Jumat (12/2)," kata Danang.
Dia menambahkan, dalam proses perbaikan juga dilakukan upaya untuk mengurangi beban lalu lintas. Danang menuturkan, dalam mengurangi beban lalu lintas juga akan dibangun dua lajur sementara di median sepanjang 200 meter.
"Lajur sementara ini dibangun dari kilometer 122+300 sampai kilometer 122+500 dengan waktu pengerjaan waktu 10 hari. Ditargetkan dalam waktu yang tidak lama, perbaikan dapat diselesaikan," jelas Danang.
Baca juga: Polisi Buka Dua Lajur di Jalan Tol Surabaya-Gempol yang Ambles
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id