Blokade Pabrik Picu Kerumunan Pekerja, Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 10 Feb 2021 18:08 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Polisi telah menetapkan tersangka terkait peristiwa kerumunan pekerja PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang diblokade warga.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander membenarkan jika sudah ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim.

Baca juga: 

Baca juga: Blokade Pabrik Picu Kerumunan Pekerja, Polisi: Ada 8 Tersangka

"Sudah ada tersangka," kata Dony, Rabu (10/2/2021).

Alumni Akpol 2000 itu meminta agar mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra untuk lebih jelasnya.

"Lebih jelasnya ke kasatreskrim ya," tukasnya.

Baca juga: Warga Blokade Pabrik Picu Kerumunan Pekerja, Polisi Periksa 7 Saksi

AKP Rifaldhy menjelaskan, hari Jumat (12/2) nanti pihaknya akan kembali memanggil beberapa orang terkait demo dengan aksi blokade pintu gerbang yang memicu kerumunan di pabrik modal asing (PMA) itu.

\

"Jumat saja biar lebih jelas," katanya.

Pemblokadean itu buntut polemik pengelolaan sampah (limbah B3 dan non B3) pabrik PT SAI dengan warga Lolawang yang tidak kunjung selesai.

Baca juga: Warga Blokade Pabrik di Mojokerto, Ribuan Pekerja Berkerumun

Aksi dengan memblokade pintu dengan gembok itu mengakibatkan kerumunan ribuan pekerja karena tidak bisa keluar dan masuk ke pabrik penanaman modal usaha (PMA) tersebut.

Pemblokadean itu buntut polemik pengelolaan sampah (limbah B3 dan non B3) pabrik PT SAI dengan warga Lolawang yang tidak kunjung selesai.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler