Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Warga Blokade Pabrik Picu Kerumunan Pekerja, Polisi Periksa 7 Saksi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander

jatimnow.com - Polisi akan menindak dalang pemicu demo di PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Aksi dengan memblokade pintu dengan gembok itu mengakibatkan kerumunan ribuan pekerja karena tidak bisa keluar dan masuk ke pabrik penanaman modal usaha (PMA) tersebut.

Pemblokadean itu buntut polemik pengelolaan sampah (limbah B3 dan non B3) pabrik PT SAI dengan warga Lolawang yang tidak kunjung selesai.

Baca juga: 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, saat ini Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Sudah dilaporkan oleh Satgas Covid-19 terkait Undang-undang Karantina Kesehatan. Kami juga akan melakukan pengembangan juga terkait UU penghasutan masyarakat," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kamis (28/1/2020).

Alumni Akpol 2000 ini menjelaskan, pihaknya tidak main-main dalam proses hukum yang menjadi penyebab kerumunan di saat pandemi.

Baca juga:
Blokade Pabrik Picu Kerumunan Pekerja, Polisi: Ada 8 Tersangka

"Kalau nanti ada unsur melawan petugas ini kita akan usut tuntas. Keselamatan masyarakat itu paling utama untuk kita kedepankan dalam proses hukum khususnya situasi pandemi, ancamannya minimal 1 tahun maksimal 5 tahun," tegasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra menyebut, sudah ada 7 saksi yang diperiksa.

"Sekitar 7 orang, Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, satpam PT SAI. Masih kita agendakan pemeriksaan warga," katanya.

Baca juga:
Blokade Pabrik Picu Kerumunan Pekerja, Polisi Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, ratusan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto mendemo sebuah pabrik di kawasan Ngoro Industri Park (NIP), Senin (2/11) lalu.

Warga dengan PT SAI sempat tercapai kesepakatan dalam pengelolaan sampah (limbah B3 dan non B3) pada Selasa (3/11/2020).

Kesepakatan itu tercapai setelah mediasi yang dilakukan dari pihak pabrik dan warga yang diikuti PJs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo dan Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.