jatimnow.com - Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pemblokadean pintu pabrik PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) oleh warga di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro yang mengakibatkan kerumunan pekerja.
"Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan 7 tersangka dan ada 1 tambahan terakhir yaitu kepala desa," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Selasa (2/3/2021).
Baca juga:
- Warga Demo Pabrik di Mojokerto Tuntut Pengelolaan Sampah
- Warga Demo Pabrik di Mojokerto Tuntut Pengelolaan Sampah
- Warga Blokade Pabrik di Mojokerto, Ribuan Pekerja Berkerumun
- Warga Blokade Pabrik Picu Kerumunan Pekerja, Polisi Periksa 7 Saksi
- Blokade Pabrik Picu Kerumunan Pekerja, Polisi Tetapkan Tersangka
Satreskrim Polres Mojokerto sebelumnya menetapkan 7 tersangka terkait aksi blokade pintu gerbang perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) tersebut.
Kedelapan tersangka dikenakan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina. Lalu tambahan pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, dan pasal 216 dengan ancaman maksimal satu tahun pidana penjara.
Baca juga:
Blokade Pabrik Picu Kerumunan Pekerja, Polisi Tetapkan Tersangka
"Kami juga melakukan penyitaan 3 kendaraan roda empat yaitu mobil Brio, sedan BMW dan mobil desa yang dibawa untuk menutup pintu gerbang perusahaan PT SAI. Upaya-upaya tersebut memang disengaja untuk menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan," ungkap alumni Akpol 2000 ini.
"Untuk sementara kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan dan nantinya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Statusnya juga tidak sebagai tahanan kota dan tidak dilakukan penahanan," lanjut Dony.
Baca juga:
Warga Blokade Pabrik Picu Kerumunan Pekerja, Polisi Periksa 7 Saksi
Menurut Dony, peran 8 tersangka berbeda-beda. Ada yang memarkirkan mobil, menutup gembok, ada yang memerintah dan ada juga yang melarang masuk ke pabrik.
"Ini sesuai berita acara masing-masing saksi yang kita kita periksa dan sebagai korban dan salah satunya Kepala Desa Lolawang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat agar membantu program pemerintah untuk memberantas dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-33762-blokade-pabrik-picu-kerumunan-pekerja-polisi-ada-8-tersangka