Diduga Korupsi, Camat Duduk Sampeyan, Gresik Tersangka dan Ditahan

Senin, 15 Feb 2021 19:55 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi saat digiring petugas kejaksaan

jatimnow.com - Setelah diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi, Senin (15/2/2021).

Suropadi yang datang di Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 10.00 Wib langsung menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, dalam keadaan kedua tangan terborgol dan menggunakan rompi berwarna oranye, Suropadi kemudian dikirim menuju Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, tersangka sebenarnya telah dipanggil pada minggu lalu untuk proses pemeriksaan, tetapi tersangka tidak memenuhi pemanggilan itu.

"Tim Pidsus kemudian melayangkan surat panggilan lagi pada hari ini," ujar Dimaz.

Menurut Dimaz, dugaan korupsi yang dilakukan Suropadi mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Jumlah itu didapat dari audit anggaran kecamatan pada Tahun 2017, 2018 dan 2019. Akibat tindakan yang dilakukan itu, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

Sementara kuasa hukum tersangka, Fajar Trilaksana menjelaskan bahwa pada pemanggilan kali ini kliennya sangat kooperatif menghadiri panggilan kejaksaan. Dirinya juga menyebut bila kliennya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan.

\

'Kami hormati, karena itu kewenangan kejaksaan," tutur Fajar.

Fajar berharap semua proses hukum yang dilakukan kepada kliennya tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Dirinya juga menyayangkan proses penahanan terhadap kliennya yang pada proses pemeriksaan dinilai belum mengenai pokok materi untuk dapat menentukan kapasitas kliennya sebagai tersangka.

Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI

"Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi. Tapi tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan. Ini sangat kurang lazim dilakukan," keluh Fajar.

Meski begitu, pihaknya akan mengupas seluruh materi dalam persidangan. Dia bahkan optimis jika nanti dapat mematahkan dakwaan yang dituduhkan jaksa kepada kliennya.

"Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler