jatimnow.com - Bupati Indartato menyebut Pemkab Pacitan telah menerima surat bernomor 910/3050/201.2/2021 tertanggal 16 Februari 2021 dari Pemprov Jatim terkait dana hibah Rp 9 Miliar kepada ke Yudhoyono Foundation, yayasan yang didirikan oleh keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Indarto mengatakan jika surat itu berisi 'Penarikan Kembali Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pacitan Pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020.
Baca juga:
Baca juga: Partai Demokrat Jember Laporkan Menantu Bupati Hendy ke Polisi
- Pemberian Dana Hibah untuk Yayasan Yudhoyono di Pacitan Disoal
- Bupati Pacitan Bicara Pemberian Dana Hibah ke Yayasan Yudhoyono
- Dana Hibah ke Yayasan Yudhoyono Disoal, Ini Respon DPP Demokrat
Indartato tidak mau berkomentar lebih banyak. Ia menyebut jika anggaran pada Tahun 2021 itu sudah sesuai aturan dan tidak ada satu pun aturan yang ditabrak.
Baca juga: Demokrat Sebut Cawabup Trenggalek Bohongi Parpol
"Yang penting sudah sesuai aturan. Suruh mengembalikan ya dikembalikan. Mau bagaimana lagi," katanya, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, kebijakan yang ada memang menuai pro dan kontra. Uang itu diberikan oleh Pemprov Jatim pada Desember 2020 lalu. Namun hingga bulan Februari ini, dana tersebut belum dicairkan sama sekali.
Baca juga: Kepala Bakomstra Herzaky Beber Kunci Kesolidan Partai Demokrat Pascakrisis KLB
"Ya belum kami cairkan. Ditarik provinsi ya sudah ndak papa. Lebih jelasnya ke provinsi," pungkasnya.