jatimnow.com - Ratusan ahli waris korban yang meninggal akibat Virus Covid-19 di Malang Raya dan namanya telah diajukan Dinas Sosial (Dinsos) terancam tidak menerima santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Tercatat, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang telah mengajukan 55 usulan penerima dana santunan kepada Dinsos Provinsi Jawa Timur pada Agustus 2020 lalu. Sementara untuk Kota Malang telah mengajukan 98 usulan dan Kota Batu 16 ahli waris yang telah diusulkan.
"Kami mengusulkan 55 penerima dana santunan. Sampai saat ini masih menjadi tanda tanya apakah akan diterima atau hangus begitu saja," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, Sri Wahyuni Andayani,Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Kisruh Harta Warisan, PN Surabaya Kabulkan Gugatan Warsono Adi Hardi
Keputusan itu sendiri kemungkinan membuat usulan dari Dinsos Kabupaten Malang terkait santunan korban meninggal Covid-19 yang telah disampaikan kepada Dinsos Provinsi Jatim tidak berlaku.
Ia membenarkan pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) bernomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti bertuliskan Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019.
"Terkait rekomendasi dan usulan yang disampaikan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/kota sebelumnya menjadi tidak bisa ditindaklanjuti. Itu yang disebutkan dalam surat dari Kemensos," tegasnya.
Informasinya, tambah wahyuni, bila Dinsos Jatim sudah melakukan transfer pasti akan dikirimkan data. Namun, hingga saat ini belum ada informasi apakah sudah ada yang mendapat santunan atau memang belum ada yang mendapatkan santunan.
Baca juga: 2137 Ahli Waris Korban Covid-19 Telah Terima Dana Santunan dari Pemprov Jatim
"Kami justru mendapatkan surat bahwa usulannya tidak bisa ditindaklanjuti. Kita sebatas menyambungkan atau mengusulkan kepada Kemensos RI. Sejak awal kami sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa untuk prosesnya kita cuma penyambung saja," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Penny Indriani mengaku pihaknya mengajukan usul 98 ahli waris.
Ia sendiri menyayangkan program tersebut akhirnya tidak berjalan setelah sebelumnya diumumkan tahun lalu.
"Banyak yang mengharapkan dan menunggu, kasihan semua tidak dapat. Nanti kita juga akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat khususnya bagi keluarga yang telah mengajukan usulan," kata Penny.
Baca juga: Kabar Baik! Ahli Waris Korban Covid-19 di Jatim Bakal Terima Santunan
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Batu, Ririck Masruri mengajukan 16 usulan untuk mendapatkan santunan kematian.
Tujuannya sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dikarenakan Covid-19.
"Setelah terbit kebijakan baru penghapusan itu kita langsung merespon untuk menanyakannya dengan mengirim surat ke Provinsi Jatim dan Kemensos. Tetapi juga belum ada jawaban hingga saat ini," tandasnya.