jatimnow.com - Santunan Rp 15 juta bagi ahli waris pasien yang meninggal karena Covid-19 resmi dihapus Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan surat nomor 50/32/BS.01.02/02/2021.
Atas keputusan Kemensos tersebut, Pemprov Jatim mengambil langkah dengan menyiapkan santunan sebesar Rp 5 juta kepada setiap ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jatim M. Alwi mengatakan, banyak ahli waris yang sudah melakukan pengurusan data untuk mendapatkan tunjungan dari Kemensos. Namun mereka terpaksa ngaplo karena penghapusan tersebut.
"Pemberian ini akan dilakukan beberapa tahap. Baik di Tahun 2021 kalau belum selesai di Tahun 2022," tutur Alwi, Kamis (18/3/2021).
Namun Alwi belum menjelaskan secara pasti kapan santunan itu mulai dicairkan.
Baca juga:
Kisruh Harta Warisan, PN Surabaya Kabulkan Gugatan Warsono Adi Hardi
Dari data Dinas Sosial Jatim, ada sekitar 9 ribu orang meninggal karena Covid-19. Namun menurut Alwi, Dinsos Jatim akan mempriotitaskan 2.144 ahli waris yang telah melakukan pengajuan. Sedangkan sisanya akan dicairkan pada tahap selanjutnya.
Alwi menyebut, pemberian santunan ini murni inisiatif dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Kita laporkan ke beliau (Gubernur Khofifah), beliau sangat peduli apalagi ini kan keluarga yang sangat kesusahan. Jadi beliau peduli untuk membantu masing-masing Rp 5 juta," jelas dia.
Baca juga:
2137 Ahli Waris Korban Covid-19 Telah Terima Dana Santunan dari Pemprov Jatim
Alwi menambahkan, untuk santunan kali ini, tidak ada kriteria khusus penerima dana santunan Covid-19. Dana santunan tersebut akan diberikan kepada seluruh ahli waris korban meninggal Covid-19.
"Mau kaya, mau miskin itu tidak jadi ukuran. Yang penting meninggal akibat Covid-19, dibuktikan dengan keterangan dari puskesmas, rumah sakit atau dinkes," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-34071-kabar-baik-ahli-waris-korban-covid19-di-jatim-bakal-terima-santunan