Sindikat Pengedar Obat Aborsi Online Dibongkar, 7 Orang Diringkus

Senin, 08 Mar 2021 12:57 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Dua dari tujuh sindikat pengedar obat aborsi saat ditanya Kapolres Mojokerto

jatimnow.com - Selain memangkap ibu yang menggugurkan bayi tiga bulan yang dikandungnya, Satreskrim Polres Mojokerto juga meringkus sindikat pengedar obat-obatan penggugur kandungan.

Pengedar obat penggugur kandungan itu dibongkar setelah NM, ibu yang menguburkan bayinya di Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap.

Di mana dalam pemeriksaan NM, asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri itu mengaku membeli obat penggugur kandungan dari toko online.

Baca juga: Diduga Aborsi, Janin Bayi Ditemukan di Toilet RSUD dr Mohammad Zyn Sampang

"Tersangka NM melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan merek tertentu, yang dibeli secara online," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin (8/3/2021).

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka NM itulah, tim Satreskrim Polres Mojokerto membongkar sindikat pengedar obat penggugur kandungan.

Baca juga:  

"Dari kasus aborsi yang dilakukan tersangka NM, kami berhasil menangkap 7 pelaku, yang masuk dalam sindikat pengedar obat penggugur kandungan," jelas Dony.

Baca juga: Cerita Penjaga Museum Kesehatan Surabaya, Pernah Dibanting Genderuwo

Para pelaku yaitu Zulmi Auliya, asal Kota Tangerang, Banten. Kemudian Mochamad Ardian Rachman dan Rohman, keduanya warga asal Matraman, DKI Jakarta.

\

Lalu Suparno, warga Kecamatan Klampis, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah; Supardi asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur; Ernawati asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jong Fuk Liong asal Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dalam pemeriksaan terungkap bahwa jaringan ini sudah 10 kali menjual obat-obatan tersebut ke luar wilayah Jawa Timur, mulai dari Jawa Tengah dan Sumatera," jelas Dony.

Dari sindikat ini disita 2.292 butir obat-obatan penggugur kandungan, yang ditemukan di beberapa lokasi penangkapan para pelaku. Juga disita mobil sebagai sarana pelarian.

Baca juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding

"Kami masih dalami tahapan proses penyidikan apa ini masuk TPPU. Untuk obat-obatan itu mereka impor dari Australia," tamnbahnya.

Sementara itu, tersangka Zulmi menyebut, dirinya memperjualbelikan obat penggugur kandungan melalui media sosial Facebook karena banyak yang mencari.

"Mengenai cara pemakaian, saya memang tidak ada di bidang kesehatan. Tetapi saya sering membaca artikel di media sosial untuk mengetahui tutorialnya," tandas Zulmi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler