jatimnow.com - Beny Sulistyanto, terpidana kampanye hitam terhadap salah satu paslon dalam Pilkada Ponorogo tahun 2020 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Mantan legislator PPP itu kini telah dibawa dan menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Ponorogo.
Sebelumnya, dia dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo atas perbuatan melawan hukum dan melanggar UU nomor 10 tahun 2010 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Baca juga: Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
Kasie Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi mengatakan jika terpidana cukup kooperatif saat menjalani proses hukum.
"Jadi Pak Beny datang sendiri sebelum dieksekusi," ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
Menurutnya, penyerahan terpidana Beny sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak Kejari Ponorogo disebutnya telah menerima putusan dari PT Surabaya dan juga sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terpidana.
"Putusan banding dari Pengadilan Tinggi sudah diterima baik oleh JPU maupun Pak Beny. Sehingga dianggap telah inkracht," ujar dia.
Beny dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta di PN Ponorogo. Atas putusan tersebut, JPU melakukan banding.
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian
PT Surabaya menguatkan putusan PN Ponorogo dan menghukum terpidana 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
"Putusan ini membuktikan bahwa ucapan Beny atas salah satu paslon terbukti fitnah atau hoaks. Dan hasil putusan banding, pidana kurungan 5 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan," pungkasnya.