jatimnow.com - Turmundi, tersangka yang membuat video berisi ancaman dan ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang buron telah menyerahkan diri ke polisi.
"Benar, yang bersangkutan menyerahkan diri di Sampang, Madura," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/3/2021).
Baca juga:
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
- Sebar Ancaman dan Ujaran Kebencian ke Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap
- Tersangka Kasus Ancaman dan Ujaran Kebencian ke Mahfud MD Bertambah
Ia tidak membeberkan kesulitan apa yang dialami anggota kepolisian untuk memburu pria 37 tahun tersebut. Sebab, polisi telah melakukan perburuan terhadap Turmundi sejak Desember 2020. Gatot mengaku bahwa pihaknya mengedepankan upaya persuasif.
"Pemeriksan penyelidikan kan mempengaruhi perkembangan, terus kemudian pendalamannya, muncul nama, baru diimbau, pendekatan secara persuasif, dan akhirnya yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri," jelasnya.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Selama dalam pelarian, tersangka tetap berada di Sampang, Madura, hingga dia sadar dan patuh terhadap hukum.
"Kan prosesnya panjang itu, untuk orang bisa sadar patuh hukum kan gak bisa secepat instan gitu saja," tegas Gatot.
Diketahui, Turmundi merupakan tersangka pembuat video pengancaman Menkopolhukam Mahfud MD yang beredar viral di media sosial.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Selain Turmudi, pada Desember 2020 lalu, Polda Jatim telah menangkap empat warga Pasuruan yang menyebarkan video pengancaman Mahfud MD yang dibuat Turmudi.
Keempatnya diketahui merupakan anggota dan simpatisan FPI sebelum dibubarkan pemerintah. Mereka adalah Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).