jatimnow.com - Seorang pengangguran diamankan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri setelah terbukti mencuri jam tangan merek Rolex, handphone dan uang Rp 1 juta milik seorang pengusaha asal Bekasi Timur Permai, Jawa Barat.
Pelaku bernama Suyono (38), warga Jalan Jeruk, Lakarsantri, Surabaya. Sementara korban adalah Mochamad Yudi (47).
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hendrix K Wardhana mengatakan, pencurian itu bermula ketika korban datang ke Surabaya untuk mengecek tanah yang akan dijadikan pondok di Jalan Bangkingan, Surabaya.
Baca juga: Program Padat Karya di Banyuwangi Sasar 2400 Warga Prasejahtera
"Waktu itu korban ngecek tanah. Kemudian tas yang berisi barang-barang berharganya ditaruh di atas motor tersangka, lupa tidak dibawa," terang Hendrix, Senin (15/3/2021).
"Tersangka ini kebetulan sedang ada di sekitar sawah itu, sedang cari sayuran. Kemudian mengetahui ada tas yang tergeletak di atas motornya. Dia sempat menanyakan kepada orang di sekitar, namun orang-orang tidak ada yang tahu tas itu milik siapa," tambahnya.
Karena tidak ada yang tahu, tersangka lantas membawa barang-barang berharga milik korban itu ke rumahnya.
Sementara korban yang akhirnya menyadari barangnya raib, kemudian mencoba menghubungi nomor HP-nya melalui pesan WhatsApp maupun telepon, tapi tidak ada respon.
Baca juga: Kang Giri Target Angka Pengangguran Terbuka Ponorogo Turun 3 Persen
"Korban sempat mengirim pesan melalui WhatsApp dan juga telepon, tapi tidak diangkat. Mengetahui itu, tersangka ini kemudian membuang sim card yang ada di handphone korban," jelas Hendrix.
Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Lakarsantri. Unit Reskrim yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Suwono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Kepada penyidik, tersangka Suyono berdalih tidak berniat mencuri barang berharga milik korban tersebut. Ia mengaku hanya ingin menyimpan. Apabila pemiliknya mencari, lantas diberikan.
Baca juga: Pengangguran Meningkat, Ini Jurus Gus Fawait Perbaiki Perekonomian Jember
Namun, dalih itu tak membuatnya lepas dari jeratan hukum. Sebab dari hasil penyidikan, ia terbukti mencuri barang milik korban. Apalagi saat korban berusaha menelepon ataupun mengirim pesan, tidak direspon oleh tersangka. Dan sim cardnya dibuang.
"Barang-barang milik korban memang belum dijual. Tapi uangnya yang diambil dan sudah habis," tambah Iptu Suwono.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 tas warna hitam, 1 jam tangan merek Rolex, 1 dompet berisi kartu penting dan juga handphone.