jatimnow.com - Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 kilogram (kg) sitaan Polrestabes Surbaya yang disebut raib dipastikan bukan karena ditilap oknum polisi. Sabu itu telah dimusnahkan Oktober 2020.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo memastikan, semua barang bukti yang disita dalam setiap ungkap kasus narkoba, pasti bisa dipertanggungjawabkan. Sebab pihaknya selalu melakukan penyidikan secara profesional.
"Barang bukti (11 kg sabu) tersebut sudah ikut dimusnahkan pada 26 Oktober 2020 lalu. Kami ada bukti berita acara dan pemusnahan tersebut sudah kami lengkapi berkasnya sesuai prosedur," tegas Heru, Rabu (7/6/2021).
Baca juga: Panik Ditagih Utang Rp110 Ribu, Pria Ponorogo Curi Timbangan dan Senapan Angin
Heru menjelaskan jika penangkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang bandar narkoba di wilayah Semarang dengan barang bukti 5 kg sabu. Timnya kemudian menemukan gudang penyimpanan sabu di salah satu apartemen di Surabaya, dengan barang bukti 23 kg sabu dan pil ekstasi 20 ribu butir.
Dari penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan ke jaringan atasnya hingga menangkap Agus Hariyanto (AH) dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Lalu dikembangkan lagi hingga mengidentifikasi Riki Rinaldo (RR) dengan barang bukti sabu 10 kg serta Nur Cholis (NC), warga Keputran Kejambon II, Surabaya dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
"Dua tersangka yaitu RR dan NC terpaksa diberi tindakan tegas, terukur hingga akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Dari dua tersangka yang ditembak mati ini disita 11 kilogram sabu," papar Alumni Akpol Tahun 2006.
Baca juga: 189 Unit Motor Rampasan Negara di Kejari Kota Malang Dijual, Segini Hasilnya
Menurut Heru, dalam proses penangkapan AH, RR dan NC, salah satu anggota bahkan menderita luka sabetan mendapat perlawanan dari tersangka.
"Kami juga sudah uji di laboratorium dan hasilnya kristal putih itu mengandung metapethamine," tambah dia.
Baca juga: Barang Bukti yang Dibawa KPK saat Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo
Diketahui, pemusnahan barang bukti narkoba pada 26 Oktober 2020 itu dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Isir. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu adalah hasil ungkap kasus selama Juni hingga Oktober 2020.
Pemusnahan juga disaksikan BNNK Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Perak serta berbagai instansi terkait, bahkan aktivis pemberantasan narkoba.
Saat itu barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 78,671 kg sabu; 14.791 butir pil ekstasi; 294,69 butir serbuk ekstasi dan 17.728 butir happy five, serta 96 ribu pil double l. Dari total 78,671 kg sabu yang dimusnahkan saat itu, 11 kg di antaranya adalah yang disita dari RR dan NC yang ditembak mati.