jatimnow.com - Dua pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ), Senin (19/4/2021).
Pemeriksaan dilakukan di lantai 2 Gedung Utama Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota dengan penjagaan dua personel dari propam.
Kedua pejabat itu diperiksa KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa senilai Rp 82 miliar.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Dari informasi yang didapat, dua saksi yang diperiksa KPK yaitu Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto dan juga mantan Camat Ngoro Tahun 2011-2014, Mokh Riduwan dan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Tampak juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Muhamad Hidayad dan Kepala BPKAD Mieke Juli Astuti.
"Nggak. Saya minta ditunda saja (pemeriksaan saksi). Soalnya besok nggak bisa," ujar Hidayad saat ditanya wartawan.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto membenarkan bahwa penyidik anti rasuah itu meminjam tempat untuk pemeriksaan.
"Iya, kita sudah sediakan tempat. Kalau materi yang tahu hanya KPK," pungkasnya.