jatimnow.com - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melumpuhkan kaki pelaku perampasan motor bermodus menuduh korban telah menyerempetnya.
Pelaku yang bernama Yoga (21), warga Bulak Setro itu dilumpuhkan kakinya lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap di Jalan Kapas Gading, Tambaksari, Surabaya pada Kamis (15/4/2021).
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan bahwa pelaku tidak sendirian saat beraksi. Dia dibantu temannya bernama Prestyo Mudhofar (23) warga Dukuh Setro yang lebih dulu ditangkap.
Baca juga: Supeltas di Lamongan Dibegal ABG asal Bandung
"Tersangka buron sejak 2020, perannya sebagai eksekutor," kata Agung, Selasa (20/4/2021).
Menurut Agung, modus pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran dengan berboncengan. Sampai di Jalan Kalijudan, Surabaya depan Warnet Code, pelaku memepet korban Choirudin (40) warga Jalan Setro Tengah.
Baca juga: Pasutri di Probolinggo Dibegal saat Pulang Kulak Tempe, Korban Dikalungi Celurit
"Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempetnya. Tuduhan yang dilakukan pelaku memicu pertengkaran. Korban yang melawan akhirnya dikeroyok dan dirampas motornya," papar Alumni Akpol Tahun 2013 itu.
Korban yang tak berdaya karena kalah jumlah akhirnya melaporkan perampasan itu ke polisi. Dari hasil identifikasi dan Olah TKP, polisi mendapatkan petunjuk berupa rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Setelah 8 bulan pencarian, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap Prasetyo Mudhofar di rumahnya. Dalam pemeriksaan, dia mengaku beraksi bersama Yoga.
Baca juga: Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya
Yoga kemudian disergap saat berada di depan warung Podo Joyo. Namun saat hendak ditangkap Yoga berusaha melarikan diri. Sehingga Tim Jatanras memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.
"Mereka juga mencuri dan merampas motor di Jalan Kaljudan serta Jalan Kyai Tambak Deres," tandas Agung.