jatimnow.com - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menggalang gerakan mencegah perkawinan usia anak. Sebanyak 200 pelajar dikukuhkan sebagai 'Duta Cegah Perkawinan Anak'.
Pengukuhan dilakukan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, bersama Bupati Ipuk di SMP 1 Glagah, Banyuwangi, Selasa (4/5/2021). 40 duta mengikuti pengukuhan itu, sementara 160 duta lainnya mengikuti secara daring.
Para duta dari perwakilan pelajar SMP dan SMA itu telah mengikuti pelatihan dengan narasumber lintas sektor, mulai Kementerian Agama, Dinas Kesehatan hingga Dinas Pendidikan.
Baca juga: Cegah Balap Liar, Jalan Alun-alun Timur Ponorogo Dipasangi Speed Bump
Berbagai dampak buruk perkawinan anak dibeberkan, seperti bisa membahayakan persalinan, risiko anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga hingga putus sekolah.
Bupati Ipuk menjelaskan, perkawinan usia anak (sebelum 19 tahun) masih cukup tinggi di Indonesia. Di Banyuwangi, pada 2020 terdapat sekitar 763 izin dispensasi perkawinan anak.
"Meski di Banyuwangi angkanya tidak termasuk terbesar secara nasional, tetap perlu terus kita gaungkan edukasi cegah perkawinan anak," ujarnya.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan.
Bupati Ipuk menyebut, para duta tersebut bertugas menggaungkan edukasi pencegahan perkawinan anak kepada lingkungan sekitarnya.
Baca juga: TP PKK Kabupaten Kediri Gandeng BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba
"Sengaja saya libatkan anak muda menjadi duta, karena kalau curhat dan ngobrol sesama teman sebaya kan enak, lebih efektif daripada kita bikin seminar-seminar yang terkesan satu arah menceramahi," papar Bupati Ipuk.
Sementara Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengajak para pelajar yang menjadi duta untuk intensif menyosialisasikan upaya pencegahan pernikahan usia dini. Dia mengapresiasi langkah Banyuwangi mencegah perkawinan anak.
"Ini inovasi Banyuwangi, ada duta cegah perkawinan anak. Ini bagus," ujar dia.
Pribudiarta menjelaskan, pernikahan di usia dini akan berdampak pada kualitas hidup pasangan tersebut kelak. Dia menyebut perkawinan anak akan menurunkan kualitas hidup seseorang, karena menggangu masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa.
Baca juga: Ketika Polwan di Bangkalan Blusukan ke Kandang Sosialisasikan Pencegahan PMK
"Maka penangannnya harus bersama-sama. Saya salut di Banyuwangi anak mudanya bergerak bersama, sebagai dutanya," tuturnya.
Bupati Ipuk menambahkan, pembentukan duta cegah perkawinan anak tersebut untuk mendukung program Ruang Rindu (Ruang Pemberdayaan dan Perlindungan Ibu-Anak) yang telah diresmikan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pada 21 April 2021.
Program Ruang Rindu merupakan inovasi yang menghadirkan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dari hulu ke hilir.
"Termasuk kita ingin mengurangi perkawinan anak, sebagai upaya perlindungan anak dari dampak buruknya," pungkasnya.