jatimnow.com - Pemkab Banyuwangi bakal membuka lowongan 3.937 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rinciannya untuk 3.624 tenaga guru semuanya adalah untuk formasi PPPK, dengan rincian 764 guru Sekolah Menengah pertama (SMP), 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) Sekolah Dasar (SD).
Sementara formasi lainnya rinciannya, CPNS tenaga kesehatan sebanyak 115 orang dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 122 orang. Selebihnya, total tenaga teknis lainnya sebanyak 76 formasi, yakni 41 CPNS dan 35 PPPK.
Baca juga: KPU Bojonegoro Buka Rekrutmen KPPS Pilkada 2024, Tertarik? Segini Gajinya
Formasi tenaga teknis di antaranya Asesor SDM, Medik Veteriner, Pekerja Sosial, Jasa Kontruksi, Penata Ruang dan lainnya.
"Mari bergabung, berinovasi dan bersama-sama membangun Banyuwangi," ungkap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Senin (24/5/2021).
Bupati Ipuk menjelaskan, untuk tahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru. Ini menjadi kesempatan bagi para guru honorer yang selama ini mengabdi.
"Para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai ASN, yakni sebagai PPPK," tuturnya.
Jumlah formasi guru tahun ini paling banyak dibandingkan formasi lainnya karena kebutuhan tenaga guru yang sangat tinggi, sejalan visi Pemkab Banyuwangi mencetak SDM unggul.
Baca juga: Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024 Kabupaten Probolinggo, Simak Jadwalnya
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Nafiul Huda menjelaskan, untuk formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
"Selain itu, yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG," jelas Huda.
Huda menambahkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS.
Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.
Baca juga: Soal Rekrutmen THL DP2KBPP, Kejari Kabupaten Mojokerto Turun Tangan
"Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun, misalnya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis," tambah dia.
"Mekanisme detail bisa dilihat pada website Pemkab Banyuwangi," pungkasnya.