jatimnow.com - Eks Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Umum (DAK) Pendidikan Tahun 2012-2013 mengembalikan uang korupsi, meski belum ada eksekusi terhadap dirinya.
Hal ini diketahui dalam proses pengembalian uang pengganti yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Ida, panggilan akrabnya mengembalikan dana sebesar Rp 850.010.000.
Seharusnya yang dibayar adalah Rp 1,250 miliar, terdiri dari Rp 200 juta denda dan uang pengganti Rp 1,050 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Wabup Ponorogo periode 2010-2015 ini mengembalikan Rp 850.010.000 juta sebagai pengganti atas vonis Kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada November 2019. Sementara Rp 200 juta uang pengganti dan denda Rp 200 juta belum dikembalikan.
Diduga manuver Ida ini untuk meringankan beban hukum yang harus ditanggungnya, di mana dalam putusan kasasi MA juga menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"Pengembalian uang pengganti terpidana Yuni Widyanngsih ini diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan diterima Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Widodo, yang selanjutnya disetor ke kas daerah melalui Bank BRI Cabang Ponorogo," ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi, Rabu (26/5/2021).
Affan menambahkan, meski membayar uang pengganti, tapi masa hukuman penjara Ida yaitu 6 tahun tidak berkurang, sebelum ia menjalani masa hukuman dalam penjara.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
"Untuk hukuman pokoknya tidak berkurang, yang berkurang hanya subsidernya saja kalau uang pengganti dikembalikan semua," jelasnya.
Untuk diketahui, kendati mengantongi surat putusan kasasi Ida dan perintah eksekusi, tapi hingga kini kejaksaan belum berhasil memasukan Ida ke balik jeruji besi. Itu menyusul dugaan depresi berat yang dialami Ida.