jatimnow.com - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya membongkar praktik mafia tanah yang mencaplok milik warga di Manukan Kulon dan Wetan. Dari tiga tersangka, salah satunya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketiga tersangka itu adalah DP (49) yang ditangkap terlebih dulu. Lalu dua orang yang ditangkap kemudian, berinisial SH (52) dan S (52), seorang ASN yang berdinas di Gresik.
Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha mengatakan, tersangka yang ASN itu ikut menandatangani surat pernyataan dan penguasaan tanah atau bidang sebagai saksi dan sebagai saksi saat pemasangan batas tanah saja.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
"Tersangka yang ASN itu juga ikut mulai awal dalam pengurusan tanah ini agar menjadi milik DP. Pengakuannya hanya dapat Rp 10 juta, tapi kami kira lebih dari itu," ungkap Giadi, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Praktik Mafia Tanah di Surabaya Dibongkar, Begini Modus Ketiga Tersangka
Alumni Akpol Tahun 2012 ini menambahkan, sejak pengajuan kasus perdata di pengadilan, ASN ini juga ikut serta. Diduga ia juga yang mengetahui bagaimana berkas dan surat ini agar lolos saat pengajuan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I.
Baca juga: Palsukan 11 Dokumen, Mafia Tanah di Malang dan Batu Diringkus Polda Jatim
"Tersangka ini berdinas di Pemkab Gresik. Namun, ia membantu tersangka di Surabaya," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor BPN Surabaya I, Kartono Agustiyanto menyerahkan langsung ke kepolisian bila ada oknum di kantornya yang diduga terlibat.
Kata dia, secara prosedur dan juga berkas formalnya sudah sesuai sehingga diproses. Namun saat proses berjalan, ternyata kepolisian menemukan ada keganjilan saat uji materiil.
Baca juga: Pak Yes Ajak Warga Lamongan Kompak Tumpas Mafia Tanah
"Ini di luar ranah kami untuk menguji materiil. Kami kooperatif dan membantu sepenuhnya pihak kepolisian," terang Kartono saat ikut menghadiri pers rilis ungkap kasus tersebut di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (10/6/2021).
Kerugian yang dialami ahli waris tanah atas praktik mafia tanah tersebut mulai Rp 170 hingga 476 miliar. Sementara ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.