Pixel Code jatimnow.com

GMNI Surabaya: Jangan Benturkan Suku Madura dalam Kasus Nenek Elina

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Nenek Elina melihat puing-puing bekas rumahnya. (Foto/WAG)
Nenek Elina melihat puing-puing bekas rumahnya. (Foto/WAG)

jatimnow.com - Tragedi kemanusiaan yang menimpa Elina Widjajanti atau Nenek Elina, perempuan berusia 80 tahun yang kehilangan tempat tinggalnya di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, kini memasuki babak baru di meja hijau.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerjunkan tim khusus berisi tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal penyidikan kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah yang dialami lansia tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi premanisme tersebut.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menyatakan pihaknya mulai membedah konstruksi hukum perkara ini sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim.

"Kami menyisir segala kemungkinan, mulai dari keabsahan dokumen, potensi sertifikat palsu, hingga keterlibatan pihak-pihak lain. Semua yang terindikasi melanggar hukum akan kami dalami sejak awal," ujar Saiful di Surabaya.

Meski berakar dari sengketa lahan pribadi, jaksa melihat ada pola yang menyerupai cara kerja mafia tanah. Apalagi korban telah mendiami rumah tersebut sejak 2011 sebelum akhirnya dirobohkan secara paksa.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Samuel (SAK), Yasin (MY), dan Klowor (SY), dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, jagat digital justru mulai bising dengan narasi yang menyeret identitas kesukuan. Muncul upaya pelabelan negatif yang mengaitkan tindakan para tersangka dengan etnis tertentu, khususnya suku Madura.

Merespons hal ini, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Raya bersuara lantang. Mereka meminta publik memisahkan antara tindakan kriminal personal dengan identitas suku.

Baca juga:
Akun Medsos Unitomo Diserbu Warganet, Dosen dan Ormas Jadi Sorotan

"Tindakan pidana itu tanggung jawab individu, bukan representasi etnis. Kami menolak keras narasi provokatif yang mencoba menyeret nama besar suku Madura dalam kasus ini," kata Sekretaris DPC GMNI Surabaya Raya, Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo.

Alief menilai, menggiring opini ke arah sentimen SARA hanya akan mengaburkan inti persoalan, yakni penegakan hukum bagi rakyat kecil yang terzalimi.

Senada dengan itu, Luthfi dari Bidang Advokasi Hukum GMNI Surabaya yang juga putra asli Madura, merasa keberatan jika identitasnya dicatut dalam pusaran konflik ini.

"Warga Madura menjunjung tinggi nilai andhap asor dan etika luhur. Jangan bawa-bawa nama suku kami untuk menutupi aksi premanisme atau kepentingan pemburu rente," tegas Luthfi.

Baca juga:
Cicit Syaikhona Kholil Minta Publik Tak Beri Stigma Negatif pada Warga Madura

Kasus Nenek Elina kini menjadi simbol perlawanan masyarakat Surabaya terhadap praktik premanisme yang bersembunyi di balik sengketa lahan. Trauma yang dialami korban di usia senjanya dianggap telah melukai rasa aman warga kota.

GMNI mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dan kejaksaan.

Pengawalan ketat dari Kejati Jatim diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Surabaya tidak memberi ruang bagi mafia tanah yang kerap merugikan warga tidak berdaya.

"Mari kita lawan bersama praktik mafia tanah ini lewat jalur hukum. Jangan biarkan persatuan kita di Jawa Timur retak hanya karena provokasi di media sosial yang sengaja digulirkan pihak tidak bertanggung jawab," pungkas Luthfi.