Beroperasi di Kawasan Ngoro Industri Mojokerto, 5 Preman Diringkus

Senin, 14 Jun 2021 16:53 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Lima preman yang biasa beroperasi di Ngoro Industri diamankan di Mapolres Mojokerto

jatimnow.com - Lima preman yang biasa beroperasi di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kabupaten Mojokerto, diringkus polisi. Mereka biasa melakukan pungutan liar (pungli) untuk angkutan keluar-masuk lokasi itu.

"Sasaran utama Ngoro Industri karena kami menerima laporan terkait pungutan liar atau mengedepankan premanisme dengan menarifkan sejumlah uang kepada seluruh angkutan yang masuk dan keluar di kawasan Ngoro Industri," terang Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin (14/6/2021).

Dony menambahkan, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap 12 kasus premanisme. Dari jumlah itu, 7 kasus hanya dilakukan pembinaan dan 5 kasus diproses tindak pidana.

Baca juga: Aktivis di Kediri Bakar Ban dan Lempar Telur ke Kantor Leasing

"Ada dua kasus yang menonjol, pertama ada pungutan liar kepada sopir angkutan yang masuk dengan nilai Rp 10 ribu, di mana praktik ini berjalan selama 8 tahun, sejak Tahun 2013 hingga 2021. Pelaku adalah KQ," terangnya.

Menurut Alumni Akpol 2000 ini, pihaknya juga menerima laporan dari call center 110 adanya praktik pemaksaan dalam kegiatan keluar masuk barang bekas milik pabrik harus dijual kepada preman, seperti besi bekas.

Barang bukti kasus premanisme dibeber di Mapolres Mojokerto

Baca juga: Operasi Pekat Semeru 84 Pelaku Diamankan, 776 Gram Sabu Disita

"Dengan proses pengambilan tanpa izin pemilik, sehingga barang yang diambil oleh tersangka menguntungkan kepada tersangka sendiri," tegasnya.

\

Empat preman yang memaksa agar barang bekas pabrik dijual kepadanya yaitu Ad, Sd, Hr dan Sg. Keempatnya diamankan di PT Anoman Ngoro Industri Persada.

"Pihak perusahaan yang merasa terintimidasi tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam tidak bisa beraktivitas," jelasnya.

Baca juga: 412 Kasus Premanisme Terjadi di Malang Selama 2 Pekan, Ayahab Ker!

Dari tangan para preman itu disita 13 bendel kwitansi pembayaran, 2 unit gerinda, 2 unit motor, 1 unit mobil pikap L300 bernopol S 8003 NF bermuatan besi tua dan uang tunai Rp 600 ribu.

"Yang bersangkutan bisa mendapatkan kurang lebih Rp 41 juta satu bulan. Namun sesuai keterangan tersangka, bisa menghasilkan Rp 12 juta satu bulan. Kita akan kembangkan, karena ini tidak mungkin berjalan sendiri," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler