jatimnow.com - Truk bernopol AA 8258 YB yang memuat kayu jati diduga ilegal dihentikan oleh Polisi Hutan Mobil (PolhutMob) bersama Polsek Gambiran di Jalan Raya Jajag, Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Selasa (15/6) sekitar pukul 21.30 wib.
Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna mengatakan kayu jati yang diamankan itu diduga tidak memiliki dokumen resmi.
"Satu unit truk bermuatan kayu jati tidak dilengkapi dokumen yang sah kita amankan," katanya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka
Ia menyebut, surat dokumen yang dibawa sopir setelah diperiksa tidak sama dengan kayu yang dibawa.
Baca juga: Gudang Kayu Ilegal di Purwoharjo Banyuwangi Digrebek, Pemilik Kabur
"Setelah kami periksa, surat dokumen yang dibawa sopir ternyata bertuliskan fisik kayu olahan. Tetapi kayu yang dibawa masih berbentuk batangan (glondong). Setelah dibongkar dari truk, hasilnya jumlah kayu berbeda dari surat yang dibawa sopir, kita segera lanjutkan pemeriksaan selanjutnya yaitu lacak balak tunggak kayu," ujar dia.
Ditambahkannya, kayu tanpa dokumen itu rencananya oleh pemilik dikirim ke Jawa Tengah (Jateng) dengan tujuan ke Kabupaten Karang Anyar.
Baca juga: Kayu Jati Ilegal Gagal Dikirim dari Banyuwangi ke Situbondo, Milik Siapa?
"Saat diamankan mobil jenis truk tersebut hanya ada sopir, sedang pemilik kayu tidak ikut dalam pengiriman. Kami bersama polisi masih memburu pemilik kayu," tandasnya.