jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan, Munif atas keterlibatan kasus dugaan pemotongan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren (ponpes) dan madrasah diniyah (madin) se-Kota Pasuruan.
Dengan ditahannya Munif, total tersangka yang diamankan Kejari Kota Pasuruan dalam dugaan perkara tersebut berjumlah 6 orang.
"Dengan ditahannya Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, MF saat ini sudah ada 6 tersangka dugaan kasus pemotongan bantuan BOP Kemenag," jelas Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid, Kamis (18/6/2021).
Baca juga: Setahun Berlalu, Tersangka Keempat Korupsi PNPM Pagerwojo Tulungagung Ditangkap
Baca juga:
- Dugaan Pemotongan BOP untuk Madrasah di Kota Pasuruan Mulai Diusut
- Dugaan Pemotongan BOP Madrasah-Ponpes di Kota Pasuruan, 5 Orang Jadi Tersangka
Ia melanjutkan, ditetapkannya sebagai tersangka setelah penyidik dari kejari melakukan pengembangam kasus dan menemukan beberapa bukti yang memperkuat dugaan bahwa memang terlibat dalam pemotongan BOP ponpes dan madin di Kota Pasuruan.
Baca juga: 2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?
"Setelah alat bukti cukup, akhirnya penyidik memutuskan untuk menetapkan Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan menjadi tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pasuruan.
"Sekarang sudah kita titipkan di Lapas Pasuruan," tandasnya.
Baca juga: Terbukti Jual Beli Jabatan, Oknum ASN di Sumenep Segera Disidang
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan ponpes di Kota Pasuruan mendapatkan BOP sebesar Rp 25 juta. Dana itu diduga dipotong 40 persen itu atau sebesar Rp 10 juta dan ponpes hanya mendapat Rp 15 juta.
Sementara untuk madin yang mendapat alokasi BOP sebesar Rp 10 juta diduga dipotong 20 persen, sehingga menyisakan Rp 8 juta.