jatimnow.com - Beberapa hari lalu, gerai makanan online di Surabaya yang disebut-sebut menjiplak nama restoran terkemuka viral di media sosial. Ternyata, kasus tersebut diusut kepolisian.
Pemilik gerai makanan online yang diduga melakukan penipuan dan menjiplak nama restoran termana di marchant ojek online akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Anggota Bhayangkari Blitar Dilaporkan Polisi, Dugaan Arisan Bodong
Baca Selengkapnya:
Baca juga: Mengaku Jomblo di Medsos, Wanita asal Kediri Tipu Warga Gresik Rp47 Juta