jatimnow.com - Beberapa hari lalu, gerai makanan online di Surabaya yang disebut-sebut menjiplak nama restoran terkemuka viral di media sosial. Ternyata, kasus tersebut diusut kepolisian.
Pemilik gerai makanan online yang diduga melakukan penipuan dan menjiplak nama restoran termana di marchant ojek online akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Mengaku Jomblo di Medsos, Wanita asal Kediri Tipu Warga Gresik Rp47 Juta
Baca Selengkapnya:
Baca juga: Warga Lamongan-Gresik Jadi Korban Penipuan Travel Umroh, Kerugian Rp17 M