Pixel Code jatimnow.com

Pemilik Gerai Makanan Online di Surabaya Tersangka, Begini Pengakuannya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Tersangka ES (kiri) dan barang bukti dibeber di Mapolrestabes Surabaya
Tersangka ES (kiri) dan barang bukti dibeber di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Pemilik gerai makanan online yang diduga melakukan penipuan dan menjiplak nama restoran termana di marchant ojek online akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan tersangka berinisial ES (35) telah mencatut menu dari restoran ternama dalam bisnis yang dijalankannya itu sejak 2019. Tersangka memiliki 30 gerai online, tersebar di Surabaya dan Sidoarjo.

"Tersangka menjalankan bisnisnya sejak 2019 dengan konsep cloud kitchen. Cloud kitchen merupakan warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun makanan yang disediakan berbeda dengan yang ditawarkan dalam aplikasi," jelas Arief, Jumat (18/6/2021).

Menurut Arief, ulah tersangka menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memesan melalui aplikasi ojol, karena tidak sesuai apa yang diinginkan pelanggan.

Baca juga:  Pemilik Gerai Makanan Online di Surabaya Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

Arief menyebut, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka mengontrak rumah atau ruko di beberapa daerah kemudian disulap menjadi dapur. Tersangka juga merekrut pegawai untuk menyiapkan makanan yang dipesan melaui aplikasi.

"Ada beberapa handphone yang nantinya dipakai untuk menerima pesanan dari aplikasi ojol," jelas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.

Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

Dalam satu bulan, lanjut Arief, keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 5 juta.

Sementara tersangka ES mengaku, cara daftar menu dan nama resto dilakukan secara online. Untuk kriteria dan syarat yang dilakukan disampaikan secara terlampir melalui email dan verifikasi ke pihak merchant ojek online.

Supaya lolos di marchant ojek online tersebut, dia mendaftarkan menggunakan data orang lain yang disebutnya sebagai rekanan ataupun data diri milik pegawainya.

Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ

"Di setiap kitchen ada beberapa menu. Untuk identitas (setiap menu dan resto) menggunakan nama rekan, sistemnya kerjasama, seperti konsinyasi stok lauknya," ujarnya.

"Sudah setahun lebih (menjalankan bisnis). Gak sengaja buat nama yang sama," tandasnya.

Atas ulahnya, tersangka ES dijerat Pasal 62 Juncto 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.