Forkopimda Bahas Teknis PPKM Darurat yang akan Diterapkan di Jatim

Kamis, 01 Jul 2021 18:27 WIB
Reporter :
Zain Ahmad

jatimnow.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan Sabtu (3/7/2021) depan.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur membahas teknisnya. Salah satu yang dibahas yakni wacana jam buka warung makan atau restauran yang dibatasi hingga pukul 17.00 Wib.

Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, batas buka restauran hingga pukul 17.00 Wib itu berlaku untuk makan di tempat dengan pembatasan persentase tertentu. Setelah lewat batas itu, restauran hanya boleh menerima pesanan yang dibawa pulang alias take away hingga pukul 21.00 Wib.

Baca juga: ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

"Ini berlaku di setiap wilayah termasuk di Jawa Timur. Kemudian kami melaksanakan pengecekan awal untuk melihat dan sosialisasi terlebih dahulu, jangan sampai nanti setelah diumumkan oleh pemerintah masyarakat Jawa Timur atau Kota Surabaya ini terkaget-kaget," terang Suharyanto dalam siaran pers ke redaksi, Kamis (1/7/2021).

Ia juga meminta masyarakat memaklumi dengan adanya kebijakan PPKM Darurat. Karena kebijakan ini akan diterapkan selama dua pekan, mulai 3 - 7 Juli 2021. Pihaknya pun berharap PPKM Darurat dapat menekan laju kasus Covid-19 di Jawa-Bali khususnya Jatim.

"Mudah-mudahan dalam dua minggu ini nanti bisa segera turun drastis. Nah nanti langkah berikutnya setelah tanggal 21 ini akan ditentukan oleh pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk

Suharyanto sendiri sudah melakukan sosialisasi PPKM Darurat bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. Saat sosialisasi itu, Nico sempat berdialog serta memberikan imbauan ke pedagang di Kedungdoro, Surabaya.

\

"Sepurane yo cak tutup disek, soale kasus covid jek dukur, (mohon maaf ya mas tutup dulu, soalnya kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi)," katanya.

Nico menilai masyarakat sudah mulai patuh. Dia pun berharap kepatuhan ini bisa dilaksanakan di seluruh Jatim,

Baca juga: Kabar Gembira, Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Destinasi Wisata

"Untuk restoran, mal, kemudian tempat ibadah, mohon kiranya masyarakat patuh terhadap itu. Tujuannya satu, kita semua bisa terhindar dari Covid-19," pungkas jenderal bintang dua tersebut.

Untuk aturan mengenai PPKM Darurat di Jatim belum diterbitkan secara resmi. Namun pemerintah pusat telah mengumumkan daerah-daerah atau kabupaten/kota yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.

Khusus Jatim, di antaranya di Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler