jatimnow.com - Petugas gabungan dari Polres Probolinggo, Kodim 0820 dan Satpol PP menggelar razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (3/7/2021) malam itu menyasar jalur pintu masuk Probolinggo dari arah Situbondo, yaitu di Paiton dan di Exit Tol Probolinggo Timur atau wilayah Leces. Penyekatan dilakukan di dua titik itu.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi mengatakan, pengecekan terhadap para pengguna jalan dilakukan secara ketat. Bila mereka tidak memikili pesyaratan sesuai aturan PPKM Darurat, maka akan dipaksa putar balik.
Baca juga: ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun
"Namun bila mereka sudah memenuhi syarat PPKM Darurat, maka diizinakn masuk ke wilayah Proboliggo," ujarnya.
Baca juga: Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk
Selain putar balik, juga ada opsi lain bagi para pengguna jalan yang tidak memiliki persyaratan PPKM Darurat, yaitu tes swab di tempat. Selain itu, pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan tetap dilakukan.
"Jika tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, tentu akan dikenakan penindakan lalu lintas sebagaimana aturan yang berlaku," tegas Alumni Akpol Tahun 2003 tersebut.
Baca juga: Kabar Gembira, Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Destinasi Wisata
Dalam penyekatan itu masih banyak didapati warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Sehingga petugas memberikan imbauan dan masker kepada mereka.
Arsya memastikan bahwa petugas gabungan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap para pelanggar selama PPKM Darurat berlangsung.