jatimnow.com - Polisi Hutan Resmob (Polhutmob) Perhutani bersama Polsek Siliragung mengamankan kayu jenis jati yang diduga tanpa disertai dokumen.
Kayu itu ditemukan di gudang milik Pn, warga Dusun Sumberbening, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam penggrebekan, petugas gabungan menemukan kayu jati berbentuk bulat atau balok kaleng sebanyak 36 batang.
Baca juga: Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka
Danru Polhutmob, Hadi Siswoyo menyebut bahwa kayu jati diduga ilegal atu tanpa dokumen resmi itu kemudian dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan.
Baca juga: Gudang Kayu Ilegal di Purwoharjo Banyuwangi Digrebek, Pemilik Kabur
"Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi," terang Hadi, Minggu (4/7/2021).
Menurut Hadi, saat dilakukan penggerebekan, Pn sang pemilik kayu tidak berada di rumah, lantaran sedang pergi ke Kota Malang.
Baca juga: Kayu Jati Ilegal Gagal Dikirim dari Banyuwangi ke Situbondo, Milik Siapa?
"Yang bersangkutan ini (Pn) adalah pengusaha kayu olahan dan batangan. Digudangnya terdapat gergaji mesin dan alat-alat pertukangan," ungkap dia.