Gudang Penyimpanan Kayu Jati Diduga Ilegal di Banyuwangi Digerebek

Minggu, 04 Jul 2021 17:58 WIB
Reporter :
Rony Subhan
Kayu jati diduga ilegal disita dan dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan, Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi Hutan Resmob (Polhutmob) Perhutani bersama Polsek Siliragung mengamankan kayu jenis jati yang diduga tanpa disertai dokumen.

Kayu itu ditemukan di gudang milik Pn, warga Dusun Sumberbening, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam penggrebekan, petugas gabungan menemukan kayu jati berbentuk bulat atau balok kaleng sebanyak 36 batang.

Baca juga: Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

Danru Polhutmob, Hadi Siswoyo menyebut bahwa kayu jati diduga ilegal atu tanpa dokumen resmi itu kemudian dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan.

Baca juga: Gudang Kayu Ilegal di Purwoharjo Banyuwangi Digrebek, Pemilik Kabur

"Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi," terang Hadi, Minggu (4/7/2021).

\

Menurut Hadi, saat dilakukan penggerebekan, Pn sang pemilik kayu tidak berada di rumah, lantaran sedang pergi ke Kota Malang.

Baca juga: Kayu Jati Ilegal Gagal Dikirim dari Banyuwangi ke Situbondo, Milik Siapa?

"Yang bersangkutan ini (Pn) adalah pengusaha kayu olahan dan batangan. Digudangnya terdapat gergaji mesin dan alat-alat pertukangan," ungkap dia.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler