jatimnow.com - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) setelah melanggar protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Dalam sidang yang digelar di Pasar Kebonagung, Kecamatan Purworejo itu, ketiganya didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Jawa Timur Nomor 2/2020, Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto Pasal 27 huruf C.
"Ada 11 berkas yang diajukan kepada kami dalam sidang di tempat hari ini. Tiga diantaranya adalah ASN Pemkot Pasuruan. Mereka tidak mengenakan masker. Jadi kami menjatuhkan pidana denda yang rata-rata besarannya sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," jelas Humas PN Pasuruan, Yusti Cinianus Radjah, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Mas Adi Minta Seluruh Perangkat Daerah Terapkan TTE di Tahun 2024
Ketiganya yang menerima sanksi sidang di tempat yakni AS yang merupakan ASN di SDN Purworejo III; kemudian inisial WT dan ZA yang merupakan ASN yang bekerja di bagian umum RSUD dr Soedarsono.
Baca juga: Mas Adi Mengapresiasi dan Mendukung Lomba Panah Kota Pasuruan
Ketiganya terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget bersama ketika merayakan ulang tahun di sebuah cafe saat pelaksanaan PPKM Darurat.
"Kami harap para pelanggar tidak mengulangi lagi. Karena dalam hukum itu kalau melakukan pengulangan tentu sanksinya akan berbeda," terang Yusti.
Baca juga: Wawali Pasuruan Harapkan Gerak Cepat Turunkan Angka Prevalensi Stunting
Terpisah, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf menegaskan jika setelah sidang tipiring ketiga ASN yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi internal dari Pemkot Pasuruan.
"Hari ini mereka telah di sidang di Pasar Kebonagung karena terbukti melanggar prokes dengan berjoget bersama di cafe dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Sanksi tipiring sudah diterima berupa denda. Selanjutnya sanksi internal lanjutan dari instansi akan kami jatuhkan," tandasnya.