Langgar PPKM Darurat, 6 Pelaku Usaha di Kota Probolinggo Didenda

Selasa, 13 Jul 2021 17:27 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah

jatimnow.com - Enam pelaku usaha di Kota Probolinggo yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

Keenam pelaku usaha itu diantaranya penjual makanan dan minuman, konter hp dan juga toko mainan yang berada di Jalan KH Mansur, Jalan Cokro dan juga jalan dr Sutomo.

"Mereka telah disidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo secara virtual dengan denda uang sebesar Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu," kata petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston, Selasa (13/7).

Baca juga: Pesta Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan yang Undang DJ Divonis Denda Rp 25 Juta

"Dari keenam pelaku usaha tersebut melanggar aturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ada yang jual makanan melebihi waktu operasional, menyediakan makan di tempat hingga toko yang seharusnya tutup masih saja buka," imbuhnya.

Baca juga: Nongkrong saat PPKM Darurat, Puluhan Anak Muda Dihukum Push Up dan Dirapid Test

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler