jatimnow.com - Puluhan anak muda di Kabupaten Magetan menerima hukuman push up karena disebut melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan nongkrong di warung.
"Ya kan gak boleh makan di tempat," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Magetan, Venly Tomi Nicolas, Senin (5/7/2021).
Ia menyebut jika jalan tembus Sarangan - Cemorosewu yang menghubungkan Jawa Timur dan Jawa Tengah terdapat banyak warung kopi yang dijadikan tempat nongkrong para anak muda.
"Tempat wisata kan sudah ditutup. Kami fokus menyisir yang tidak patuh," jelas Venly.
Baca juga:
Inmendagri, Kota Mojokerto Turun PPKM Level 1
"Kami dapati masih banyak warga yang tidak taat PPKM Darurat di hari ke -2 ini. Untuk memberikan efek jera, mereka kita beri hukuman ringan push up untuk mengedukasi terutama adik-adik agar lebih hati hati," imbuhnya.
Ia juga meminta agar mereka tidak mengulangi kegiatan nongkrong saat pelaksanaan PPKM Darurat. Setelah memberikan hukuman, petugas juga mengambil foto para anak muda itu.
Baca juga:
Kasus Covid-19 Melandai, Pariwisata di Kota Batu Segera Buka
"Selain push up, mereka juga kita lakukan pemeriksaan kesehatan dengan rapid test," pungkasnya.