jatimnow.com - Gatut Satrio Wicaksono (40), warga Jl. Tanjung No.128, RT 04 RW 07 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar diciduk polisi.
Ia ditangkap Unit Pidekter Satreskrim Polres Blitar Kota setelah terbukti memelihara lutung Jawa.
Lutung Jawa hitam tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi keberadaannya. Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari petugas yang melakukan patroli.
Baca juga: Hiiii...Makhluk Misterius dalam Film Lord Of The Rings Terdampar di Pantai
"Kemudian petugas melihat hewan ini ditaruh di pinggir jalan, kemudian petugas kami mendatangi pemiliknya (Gatot)," kata dia, Rabu (13/06/2018).
Setelah dilakukan pengembangan, Gatot juga memiliki tiga buah tanduk rusa yang di pajang di dinding rumahnya. Oleh petugas, pemilik dan barang bukti digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk diperiksa.
Ia menjelaskan, penanganan kasus ini juga melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca juga: Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar, 3 Orang Diamankan
Sebab lutung Jawa memerlukan penanganan khusus. Dari hasil pemeriksaan sementara Gatot mendapatkan lutung itu dari wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
"Saudara G ini memelihara satwa langka tersebut sejak masih bayi hingga tumbuh besar," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Gatot dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 (a) dan b UURI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Video: Polisi Bongkar Rumah Penyimpanan Satwa Langka Dilindungi
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes