Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar, 3 Orang Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menggagalkan sindikat perdagangan puluhan satwa dilindungi yang dijual secara online.

Tiga pelaku diamankan. Mereka adalah NR (26), asal Dusun Biting, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo dan VPE (29), serta NK (21), asal Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

VPE dan dan NK merupakan pasangan suami istri. Namun NK tidak ditahan karena hamil.

"Dari pengungkapan ini kami mengamankan 15 ekor burung Kakatua Maluku, satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (17/2/2021).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang mendapatkan informasi terkait dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi.

Kemudian pada Senin (8/2/2021) pukul 13.00 Wib, Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri.

Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng.

Baca juga:
Rutan Perempuan Surabaya Gelar Maulid Nabi, Warga Binaan Meneteskan Air Mata

"Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa, dititipkan ke BBKSDA Jatim untuk kepentingan proses lebih lanjut," jelasnya.

Sedangkan untuk kasus di Sidoarjo, Gatot mengungkapkan, awalnya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 Wib, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.

Kemudian pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wib, Tim bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo.

"Darinya (NR), Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakatua Maluku. Dan diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," tandas Gatot.

Baca juga:
546 Guru PJOK di Sidoarjo Digembleng Materi Sport Science

Sementara itu, Kepada bidang Balai besar KSDA wilayah II, Wiwied Widodo mengatakan bahwa seluruh satwa yang menjadi barang bukti akan dilakukan rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.

"Satwa ini akan kami rehabilitasi selama satu atau dua bulan. Nanti akan dipilah berdasarkan kesehatan dan penilaian perilaku, kalau parameternya menunjukan 'sukses' akan segera kami lepaskan ke alam liar," katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

6T Pengelolaan Logistik di Pemilu 2024, Apa Itu?
Politik

6T Pengelolaan Logistik di Pemilu 2024, Apa Itu?

Miftahur Rozaq menegaskan bahwa pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 oleh KPU beserta jajarannya menekan pada 6T. Yakni, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Biaya.