jatimnow.com - Kapolres bersama Dandim 0808 Blitar melaksanakan patroli dan monitoring penyembelihan hewan kurban dalam Hari Raya Idul Adha 1442 H di salah satu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) kabupaten setempat.
Kegiatan yang dilakukan pada Selasa (20/7/2021) itu untuk memastikan dan menegakkan ketentuan-ketentuan yang telah diimbau pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
"Secara keseluruhan pelaksanaan pemotongan hewan kurban sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tersebut," ujar Kapolres Blitar, AKBP Leonard Sinambela, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Pemkot Pasuruan Salurkan 6 Sapi dan 105 Ekor Kambing Kurban untuk Warga
Menurut Leonard, dalam monitoring tersebut dirinya dan Dandim serta jajaran juga tidak menemukan hewan kurban yang kurang sehat atau mengandung cacing hati.
Baca juga: Mas Dhito Ajak Shanaya Tengok Boni, Sapi Simmental yang Dikurbankan
Selain itu, Leonard dan Dandim juga melakukan monitoring untuk pengawasan ternak dan daging kurban hingga ke tingkat kecamatan. Pemeriksaan meliputi persyaratan ternak sesuai syariat dan kesehatannya sebelum disembelih dan periksa dagingnya sebelum dibagikan.
"Hal itu dilakukan untuk memastikan ternak memenuhi syarat dan aman dikonsumsi warga penerima," tambah Alumni Akpol Tahun 2000 tersebut.
Baca juga: Idul Adha 2022, Gerindra Sebar 51 Sapi dan Ratusan Kambing Kurban se Jatim
Untuk diketahui, Hari Raya Idul Adha 2021 bertepatan dengan hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat. Sehingga pemotongan hewan kurban dilakukan di RPH, lalu dagingnya dibagikan secara door to door untuk menghindari kerumunan warga.