jatimnow.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto mengaku tidak mengetahui jika ada dua kejadian penolakan pasien oleh beberapa rumah sakit dan puskesmas yang berujung meninggalnya dua orang.
"Saya tidak tahu, karena tidak ada laporan atau yang menghubungi TRC pada waktu itu. Setelah mendengar adanya penolakan, kami langsung memberi teguran kepada faskes terdekat pasien," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Mojokerto, dr Langit Kresna Janitra, Selasa (27/7/2021).
Baca juga:
Baca juga: Lagi, Warga di Mojokerto Meninggal Setelah Kesulitan Cari Rumah Sakit
- Sempat Kesulitan Cari Rumah Sakit, Ibu Muda di Mojokerto Meninggal
- Lagi, Warga di Mojokerto Meninggal Setelah Kesulitan Cari Rumah Sakit
dr Langit menambahkan, peringatan kepada fasilitas kesehatan (faskes), seperti rumah sakit dan puskesmas itu adalah agar tidak menolak pasien dengan alasan apapun.
"Penolakan pasien tidak dibenarkan. Pasien harus dilayani untuk penanganan pertama," terang dr Langit.
Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinkes Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, jika kendala yang terjadi pada faskes adalah ketersediaan tempat tidur dan oksigen, seharusnya menghubungi tim TRC yang dibentuk.
"Pasien tidak boleh mondar-mandir mencari ketersediaan rumah sakit dan oksigen. Puskesmas harus lapor ke kita, nanti kita yang mencarikan. Pasien ditangani puskesmas untuk pertolongan pertama, jangan sampai ditolak," tegasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Kesehatan telah meresmikan Call Center TRC Covid-19 di nomor 08975556888 dan 081231280707 yang diresmikan Bupati Ikfina Fahmawati.
Sebelumnya diberitakan, dua pasien kritis meninggal akibat kesulitan mendapat tempat saat mendatangi beberapa rumah sakit di Mojokerto. Pasien terpaksa balik kanan setelah mendapat jawaban dari pihak rumah sakit bahwa ruang perawatan penuh dan stok oksigen habis.