jatimnow.com - Setahun lebih melarikan anak di bawah umur, pengusaha asal Sragen berinisial DN (36) dibekuk Reskrim Polres Madiun Kota. Laporan terhadap DN masuk Juni 2020 saat seorang anak berusia 14 tahun dilaporkan diculik.
DN yang diketahui sudah beristri. Ia ditangkap di Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021).
"Laporannya setahun lalu. Tanggal 6 September korban kami temukan di Sleman. Kemudian pelaku kami temukan di Tangerang, Banten," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka kepada media, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Bawa Lari Anak usai Cekcok dengan Istri, Suami di Jember Ditangkap Polisi
Penculikan bermula saat tersangka hendak melamar korban tahun lalu. Namun orangtua korban menolak karena anaknya baru saja lulus SD.
Saat ditemukan di sebuah indekos di Sleman, korban sedang bersama seorang anak kecil. Terkait siapa anak kecil yang bersama korban, Dewa menyatakan masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Polisi Ndalang, Bawakan Cerita Sarat Pesan soal Penculikan Anak di Kediri
"Itu masih kami dalami terus. Tentu dengan bantuan dokter. Bisa saja kami lakukan tes DNA," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, untuk sementara DN dijerat pasal 322 KUHP tentang membawa kabur anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Jangan Mudah Percaya Nomor 3!
"Pasal lainnya kita tunggu gelar perkara. Kalau memang terbukti (pidana lain) pasti berlapis," pungkas Dewa.
Kasus ini mencuat setelah orangtua korban yang berprofesi sebagai tukang tambal ban melapor kehilangan anaknya ke Mapolres Madiun Kota pada Juni 2020.