jatimnow.com - Restoran steak Q5 yang sempat disegel Satpol PP Kota Mojokerto karena belum memiliki Surat Layak Operasi (SLO), akhirnya kembali dibuka.
Restoran dengan tagline 'harga kaki lima rasa bintang lima' ini dibuka kembali lantaran sudah mengantongi izin seperti SLO, OSS, NIB dan lingkungan atau AMDAL.
Penanggung jawab restoran Q5, Muhammad Ali mengatakan, SLO sudah dikantongi sehingga diberi izin untuk buka kembali.
"SLO sudah ada. Untuk OSS dan NIB terbit 10 Agustus 2021 dan izin lingkungan juga sudah ada. Sedangkan IMB sudah kami urus dan dalam proses pengajuan ke DPMPTSP," ujar Ali, Rabu (15/9/2021).
Ali menambahkan, untuk IMB sudah ada, tetapi harus diperbaharui, karena izin sebelumnya usaha minuman.
Baca juga: Cafe Resto Baru di Surabaya, Lucy In The Sky Milik Wulan Guritno Suguhkan Bohemian Garden Vibe
"Saat ini kami urus izinnya untuk restoran dan dijanjikan akan selesai satu bulan. Tadi kami kembali membuka dengan membaca khotmil Quran 30 juz," tuturnya.
Menurut Ali, Pemkot Mojokerto memberikan empat poin wajib untuk resto Q5, yaitu protokol kesehatan (prokes), wajib membayar pajak restoran sebesar 10 persen, wajib melengkapi izin 100 persen dan melibatkan peran serta aktif lingkungan sekitar.
"Juru parkir dan keamanan sebanyak 7 orang sudah kita ambilkan dari warga lingkungan sekitar. Dan nantinya, sebesar 10 persen dari pendapatan, juga akan kita berikan kepada warga sekitar. Ini sebagai bukti kita dalam melibatkan peran serta aktif masyarakat. Intinya kita siap bersinergi dengan Pemkot Mojokerto," tegasnya.
Baca juga: Rekomendasi Healing dan Kuliner di Jombang, Seperti di Korea Lho
Sementara Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono membenarkan jika restoran steak Q5 sudah mengantongi SLO.
"Benar, SLO sudah dikantongi Q5," pungkasnya.