jatimnow.com - Setelah tiga bulan diburu, Didik (33), warga Dusun Karanganyar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi akhirnya ditangkap polisi. Dia diburu lantaran terbukti mencuri handphone (HP).
Pelaku teridentifikasi mencuri HP milik Muclas (33), asal Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi yang saat itu tengah makan di warung bakso Desa Wringin Agung, Kecamatan Gambiran, kabupaten setempat.
Kanit Reskrim Polsek Gambiran, Ipda Kariono Setiawan menyebut bahwa pencurian itu dilakukan pelaku sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (9/6/2021). Setelah melakukan penyelidikan, dia dan timnya menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (13/9/2021).
Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
"Saat itu korban sedang membayar di kasir, tapi HP-nya ditaruh di meja makan. Setelah membayar, HP sudah tidak ada. Dari situ korban membuat laporan polisi," jelas Kariono.
Kariono mengatakan, korban kehilangan satu unit HP merek OPPO A9 seharga Rp 5,7 juta. Sedangkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak menjual HP itu, melainkan dipakai sendiri.
Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas
Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Gambiran dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.