jatimnow.com - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Bayu Dwi Kuncoro (20) dan Sulastri (41) diamankan setelah membobol toko di Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo sebanyak dua kali.
Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko menyebutkan kedua pelaku beraksi pada 13 dan 16 September.
"Mereka kami tangkap tanggal 17 September," ujarnya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Motor dan Tabung Elpiji Raib
Ia menyebutkan, pemilik toko atau korban bernama Imam Muhtar mengaku kehilangan 50 tabung elpiji dan uang dan voucher pulsa pada pembobolan pertama.
"Di cek, ada 50 tabung LPG 3 kilogram yang hilang. Juga uang sebesar Rp 1 juta yang ditinggal di laci toko. Jika ditotal kerugian pertama pembobolan Rp 7,5 juta," kata dia.
Baca juga: Pembobol Toko Ditangkap di Bangkalan usai Kabur ke Bali
Pembobolan kedua, kata dia, korban kehilangan satu handphone dan 1 tabung elpiji. Tafsiran kerugian Rp 1 juta.
"Total kerugian 2 kali pembobolan yakni Rp 8,5 juta," lanjutnya.
Baca juga: Bobol Konter HP Gunakan Kapak, Pria Asal Mojokerto Dicokok Polisi
Polsek Siman yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menangkap pasutri ini di rumahnya di Desa Maron, Ponorogo. Mereka beraksi dengan menggunakan mobil sewaan sebagai sarana.
"Kami jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.