Pixel Codejatimnow.com

Pembobol Toko Ditangkap di Bangkalan usai Kabur ke Bali

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Polisi melakukan pemeriksaan mobil tersangka pembobol toko yang tertangkap di Bangkalan. (Foto: Polres Sumenep for jatimnow.com)
Polisi melakukan pemeriksaan mobil tersangka pembobol toko yang tertangkap di Bangkalan. (Foto: Polres Sumenep for jatimnow.com)

jatimnow.com - Jajaran Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pembobol toko bangunan milik Zainal, warga Dusun Bukakak, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang terjadi pada hari Selasa 14 Juni 2022 lalu.

Tersangka inisial I (26) warga Dusun Bukakak Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep ditangkap di Pos Polisi Jalan Raya (PJR) di Jalan Raya Poter, Desa Banangkah, Kecamatan Burneh Bangkalan, Rabu (28/9/2022) pukul 09.30 WIB.

Tersangka dicegat oleh PJR yang bekerja sama dengan Jajaran Satreskrim Polres Sumenep. Saat itu, laki-laki yang diduga pelaku pembobolan tersebut dalam perjalanan dari Bali menuju Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, polisi sudah mendeteksi keberadaan tersangka sebelum penangkapan.

Diketahui, jika tersangka dalam perjalanan dari Bali ke Sumenep.

Baca juga:
Polres Sumenep Sidak 3 SPBU jelang Lebaran, Antisipasi Kecurangan

"Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat langsung bekerja sama dengan PJR untuk menghentikan kendaraan. Setelah djgeledah tersangka ada di dalam mobil dan diamankan," katanya.

Dikatakan, berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga melakukan pembobolan di toko milik Zainal. Polisi sempat mencari keberadaan tersangka di Sumenep namun tidak ditemukan.

Polisi tidak tinggal diam dan mendeteksi keberadaan tersangka yang sempat berada di Bali beberapa hari. Akhirnya, polisi mendapatkan informasi inisial I pulang dan dalam perjalanan menuju Madura.

Baca juga:
3 Jenazah ABK KM Putra Sumber Mas Ditemukan Terapung di Perairan Kangean Sumenep

Sebelumnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi pencurian. Diantaranya, 2 kaleng cat merk No Drop dan 1 buah tabung gas warna hijau.

"Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, " katanya.