jatimnow.com - Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman benur atau baby lobster diduga tanpa izin dari Banyuwangi ke Jakarta. Dua pelaku diamankan, 38.346 ekor benur disita.
Kedua pelaku yang terlibat berinsial SA (38), warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Jember. Keduanya diamankan sekitar pukul 08.00 Wib, Rabu (6/10/2021), di Kota Probolinggo saat akan mengirimkan ribuan benur itu ke Jakarta dari pesisir Banyuwangi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat ke Tim Subdit Gakkum Polda Jatim.
Baca juga: Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp10 Miliar
"Sekitar 8 pagi tadi, berhasil diamankan dua orang, yang mana pergerakannya itu dari daerah Banyuwangi menuju ke Jakarta tapi berhasil diamankan di Probolinggo," terang Gatot.
Gatot menambahkan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu mengirim menggunakan sarana mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan puluhan ribu barang bukti benur.
Tim kemudian berhasil menyita barang bukti 38.346 benur yang di antaranya jenis pasir sebanyak 36.070 ekor dan jenis mutiara 2.276 ekor. Ribuan benur tersebut dikemas menggunakan 8 boks styrofoam. Setiap boksnya berisi 25 kantong plastik.
Baca juga: Geledah Mobil Misterius, Polisi Temukan 40 Ribu Ekor Benih Lobster
Sementara Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menyebut bahwa kedua pelaku merupakan seorang kurir. Timnya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Kami masih akan melakukan pengembangan kembali terhadap pemilik dan pemodal, serta yang menerima. Jadi kita tidak akan berhenti di sini, kita akan kejar," tegasnya.
"Karena kita ketahui bersama untuk bisnis benur ini, pasti akan ada kelompok-kelompok para pelakunya. Akan kita urai siapa yang terlibat di dalam kejahatan ini," tambah Arnapi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Arnapi menyampaikan jika mereka sudah melakukan pengiriman lebih dari satu kali.
Baca juga: Pengiriman 33 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 5 Miliar Digagalkan
"Dari pemeriksaan awal, para pelaku ini sudah tiga sampai empat kali melakukan pengiriman. Ini menjadi bahan kita melakukan pengembangan," jelasnya.
Dalam pengiriman, kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 3 juta, untuk setiap kali pengiriman.
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti 1 unit mobil sebagai sarana, uang tunai Rp 1,2 juta, 3 buah handphone dan 38.346 ekor benur.