Pixel Codejatimnow.com

Pengiriman 33 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 5 Miliar Digagalkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Pengiriman sebanyak 33 ribu benih atau baby lobster jenis mutiara dan pasir ilegal digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Penggagalan pengiriman benih lobster ilegal itu dilakukan oleh Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo di halaman parkir terminal 1 Bandara Juanda.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 5 pria. Mereka adalah AJ (32) warga asal Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan; ST (34), asal Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat; WBA (31), dan HM keduanya warga asal Kecamatan Srono, Banyuwangi serta IS (44), Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

"Baby lobster sudah siap untuk diberangkatkan yang mana pada waktu itu kita mengamankan pertama adalah dua orang dulu atas nama AJ dan dia berperan sebagai konsumen atau yang nanti akan memberangkatkan dari Bandara Juanda ke Batam," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, Rabu (10/2/2021).

Mantan Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, tim Unit Pidek melakukan pengembangan di wilayah Mojokerto.

Baca juga:
Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp10 Miliar

"Dari hasil pengembangan, kami menangkap pelaku lain dan informasi jika di mobil tersebut ada sebuah tas koper yang berisikan baby rocker sejumlah 33 kantong yang mana satu kantongnya berisi kurang lebih seribu ekor. Jadi 33 kantong ini terdiri atas 31 ribu baby lobster jenis pasir dan 2 ribu jenis mutiara," ungkapnya.

Menurut Wahyudin, baby lobster itu akan dikirim ke Vietnam. Selanjutnya 33 ribu baby lobster akan dilepas liarkan ke habitat aslinya.

Baca juga:
Geledah Mobil Misterius, Polisi Temukan 40 Ribu Ekor Benih Lobster

"Vietnam sana satu jenis mutiara akan dihargai rp200.000 kemudian satu fosil akan dihargai kurang lebih Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu, sehingga kalau ditotal nilai dari 33 ribu ekor Ini jumlahnya kurang lebih Rp 5 Miliar," pungkasnya.