jatimnow.com - Kasus penggelapan 7 batang emas seberat 9 kilogram dengan nilai Rp 6 miliar diungkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dua orang pelaku yang terlibat diamankan.
Dua pelaku itu bernama DJ (38), asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City, Surabaya dan SB (34), warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ diamankan di sebuah kafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang pada 1 Oktober 2021. Sementara SB ditangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
"Tersangka DJ (Djoni) ini merupakan kurir dari sebuah perusahaan di Surabaya. Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya," jelas Slamet, Jumat (8/10/2021).
"Tersangka juga sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emas itu dengan cara dipotong beberapa bagian," tambah dia.
DJ kemudian menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp 8 juta, yang beratnya 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
"Kerugian yang dialami perusahaan tempat dia bekerja mencapai sekitar Rp 6 miliar," sebut Slamet.
Slamet mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan.
"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan, maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," pungkasnya.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
Tersangka DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan SB dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.