jatimnow.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan seorang oknum jaksa diamankan di Mojokerto, Jawa Timur.
Leonard menjelaskan, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga:
Baca juga: Selamatkan Uang Negara Rp 85 Miliar, Kejari Surabaya Raih Penghargaan
- Kasi Pidsus Dijemput Satgas 53, Kajari: Kejagung Melakukan Klarifikasi
- Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Terkait Penyimpangan Apa?
- Ini Tanggapan Kejati Terkait Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung
"Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," jelas Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/10) malam.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa (5/10).
Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," jelas Burhanuddin.
Baca juga: Ini Tanggapan Kejati Terkait Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono memberikan pernyataan terkait kabar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, IKY dijemput oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
"Perlu sampaikan peristiwa kemarin, dapat saya sampaikan pada intinya Kejagung RI melakukan klarifikasi," kata Gaos kepada awak media, Selasa (12/10/2021).
Ia menambahkan, klarifikasi itu dilakukan oleh Kejagung RI karena diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang dilaksanakan Kasi Pidsus.
"Klarifikasi karena terduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh Kasi Pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," papar dia.
Baca juga: Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Terkait Penyimpangan Apa?
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id