3 Oknum PMI Surabaya Didakwa Jual Plasma Konvalesen hingga Rp 5 Juta

Rabu, 27 Okt 2021 14:59 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Petugas PMI dan stok darah (Foto: dokumen)

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rahmad Hari Basuki menyebutkan telah membacakan dakwaan untuk Yogi Agung Prima Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (21/10) lalu.

Yogi disebut merupakan oknum pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya.

Jaksa Rahmad menyampaikan apabila terdakwa melakukan jual beli plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang sedang membutuhkan.

Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta

Jual beli itu dilakukan terdakwa pada Juli-Agustus lalu saat kasus Covid-19 di Surabaya sedang tinggi-tingginya.

"Terdakwa dibantu dua orang rekannya yang statusnya sama. Mereka yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Sesuai peraturan, untuk mendapatkan darah konvalesen, pasien harus melalui PMI. Yogi kemudian menawarkan plasma konvalesen dengan menghubungi Bernadya agar mencarikan pasien.

Ketiganya menjual plasma konvalesen dari harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta tergantung jenis golongan darah.

Dari penjualan itu, mereka mendapatkan untung antara Rp 500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk satu kantong plasma. 

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

"Darah itu lalu dijual kepada keluarga pasien Covid-19," ujarnya.

\

Aksi terdakwa menjual plasma konvalesen itu diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Penangkapan dilakukan polisi dengan menyamar sebagai keluarga yang sedang membutuhkan donor plasma konvalesen.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Bernadya ditangkap di Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo pada 4 Agustus 2021. Kemudian polisi menangkap Yogi dan Yusuf pada 5 Agustus 2021 di kawasan Jambangan, Surabaya.

"Ketiganya didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Begini Perannya

Terpisah, Sekretaris PMI Jatim, Edi Purwinarto membenarkan adanya pegawai yang sedang menjalani persidangan atas kasus jual beli plasma konvalesen.

"Benar, dari Surabaya," katanya.

Sayangnya, Edi enggan membeberkan lebih rinci siapa oknum yang terlibat kasus tersebut.

"Detilnya silahkan hubungi PMI Surabaya," tandas Edi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler