Jombang - Mulai tanggal 1 November 2021, wisata religi makam KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang berada di komplek Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng, Kabupaten Jombang dibuka untuk umum.
Dibukanya wisata religi makam Presiden RI ke 4 ini tertuang dalam surat edaran (SE) dari Ponpes Tebuireng dengan nomor surat: 1760/i/HM 00 01/PENG/X/2021.
Dalam surat edaran tersebut, ada 8 syarat yang harus diperhatikan oleh para peziarah yang hendak berziarah ke makam Masyayikh Pesantren Tebuireng.
Baca juga: Makam Gus Dur Tetap Dibuka untuk Umum Selama Ramadan, Peziarah Terus Meningkat
1. Makam masyaikh Pesantren Tebuireng dibuka untuk umum mulai Senin 1 November 2021
2. Selama November – Desember makam hanya dibuka pukul 08.00 – 13.30 Wib (untuk bulan berikutnya melihat hasil evaluasi)
3. Khusus hari Jumat, makam ditutup total untuk umum
4. Maksimal peserta peziarah 150 orang
5. Peziarah telah divaksin dosis 2
Baca juga: Ponpes Tebuireng Kembali Dibuka untuk Peziarah, Simak Aturan Terbarunya
6. Tidak boleh menggunakan pengeras suara
7. Durasi ziarah 20 menit
8. Harus menaati protokol kesehatan
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz mengatakan untuk membuka religi makam masyayikh setelah menurunnya kasus Covid-19 dan Kabupaten Jombang berada di PPKM level 1.
Baca juga: Ziarah ke Makam Gus Dur, Ganjar Pranowo: Beliau Pemberi Ruang Demokrasi
"Makam Masyayikh telah dibuka kembali mulai Senin, 1 November mendatang," katanya, Jumat (29/10/2021).
Dalam tahap uji coba ini, pada bulan November-Desember 2021 makam hanya buka mulai pukul 08.00 hingga 13.30 Wib.
"Untuk tahun depan kami menunggu hasil dari uji coba dan evaluasi pada bulan Desember 2021 mendatang, dan hari Jumat tutup untuk peziarah umum," pungkasnya.