Home Industry Mi Instan Kadaluarsa di Mojokerto Digerebek Polisi

Jumat, 22 Jun 2018 23:28 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti yang disita,/Foto: Istimewa

jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek sebuah home industry pengemasan ulang mi instan kadaluarsa di sebuah gudang di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jum'at (22/6/2018).

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menyatakan, modus dari usaha ini adalah bahan baku mi instan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa itu didapat dari 2 distributor di Bekasi, Jawa Barat, dan Pasuruan.

"Bahan baku mi berasal mi instan dari berbagai merek lokal dan impor," ujarnya.

Baca juga: Pembangunan Ponpes Al Amin Mojokerto, Pjs Bupati Beri Pesan Soal Ini

Dari kejadian ini polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Susanto (38). Selain itu, polisi juga menyita puluhan jenis mi instan dari berbagai merek.

"Dari penggerebekan ini kami menyita sebanyak 10 ton mi instan kedaluwarsa," kata Kapolres Mojokerto.

Baca juga: Sederet Fakta Penemuan 5 Kerangka Manusia di Situs Kumitir Mojokerto

Untuk memproduksi ulang, tersangka diketahui memakai alat yang cukup sederhana. Ia bahkan memberi label super mi instant cap Bunga trompet sekaligus mencantumkan data kadaluarsa yang baru mengunakan izin edar P. IRT 20636710400066 yang ternyata asli tapi palsu.

\

Untuk pemasarannya, tersangka mengaku sudah menjangkau di pasar tradisional di wilayah Mojokerto bahkan hingga ke luar kota.

Baca juga: 39 KUBE di Mojokerto Terima Bantuan Modal Usaha, Pj Wali Kota Beri Pesan Ini

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UURI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler