3 Pencuri Motor di Kota Madiun Ditangkap, Pelaku Ada yang Masih Mahasiswa

Senin, 15 Nov 2021 15:01 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
3 pencuri motor ditangkap Polres Madiun Kota

Kota Madiun - Tiga pencuri motor dibekuk Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Ketiganya adalah AA (27), BS (22) dan AS (19), dan kesemuanya warga Kabupaten Magetan.

"Mereka satu lingkungan. Pelakunya ada yang swasta, ada yang mahasiswa," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (15/11/2021).

Ia menerangkan, pencurian motor yang berhasil diungkap ada 2 kejadian. Kejadian pertama 20 Oktober 2021. Pelakunya adalah Aa dan Bs. Sedangkan kejadian kedua pada 7 November 2022.

Baca juga: Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?

"Otak pelakunya yaitu Aa. Pelaku Aa itu yang mengajak pelaku lain untuk mencuri motor. Alasannya untuk membayar hutang," katanya.

Modusnya, kata dia, mereka melakukan hunting. Setelah menemukan sasaran, mereka bagi tugas. Bagian eksekusi adalah AA sedangkan rekan lainnya mengamati sekitar.

Untuk kejadian tanggal 20 Oktober 2021, terjadi di daerah Sawahan. Aa dan Bs berkeliling mencari mangsa dan melihat ada sepeda motor di pinggir sawah dengan kunci kontak menempel. Sementara yang 7 November, modusnya sama.

"Kejadian kedua itu di parkir kos-kos. Kendaraan tidak dikunci," terangnya

Baca juga: Gadaikan Motor Tante di Blitar, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polsek Ngunut

Terungkapnya pencurian itu karena handphone salah satu korban berada di jok motor. Dari situ, petugas bisa melacak keberadaan sepeda motor yang dicuri.

\

"Yang tertinggal di jok itu handphone petani yang dicuri motornya," ujarnya.

Dari penyidikan, diketahui kedua sepeda motor itu dijual melalui forum jual beli di Facebook dengan harga Rp 3 juta. Kedua sepeda motor sudah laku dijual.

"Satunya sudah kami sita untuk barang bukti. Satunya lagi masih dalam pencarian," lanjutnya.

Baca juga: Keliling Cari Sasaran, 2 Pencuri Motor Spesialis Kos-kosan UTM Ditangkap Warga

Untuk ketiga pelaku, Dewa menjelaskan mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya 7 tahun," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler