Amankan Sapi Betina Potong Tak Berdokumen, Polisi: Kami Akan Telusuri

Sabtu, 23 Jun 2018 13:55 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Garis polisi dipasang di kandang sapi betina di RPH Karangpilang Surabaya

jatimnow.com - Hingga Sabtu (23/6/2018) siang, penyidik Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya masih memeriksa 4 orang yang diduga terlibat pengiriman 42 ekor sapi betina siap potong ke RPH (Rumah Potong Hewan) Karangpilang Surabaya.

4 orang yang diperiksa itu merupakan pengirim sapi-sapi betina dari Probolinggo dan Lumajang ke RPH Karangpilang menggunakan truk bernopol N 9658 UR.

Untuk keperluan penyelidikan, Polsek Karangpilang juga sudah memasang garis polisi di RPH Karangpilang. Truk dan 42 ekor sapi betina juga sudah diamankan.

Baca juga: Terima Aduan Pedagang Ampel, DPRD Surabaya Diminta jadi Penyambung Lidah

"Setelah memeriksa 4 orang itu, kami akan jadwalkan pemeriksaan terhadap pihak RPH Karangpilang yang menerima sapi-sapi betina tersebut," tegas Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo.

Baca juga: RPH Khusus Babi Banjarsugihan Surabaya Mulai Beroperasi

Tegas Marji, jika nantinya terbukti, pengiriman sapi-sapi betina siap potong tak bedokumen lengkap itu, bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat 4 UU 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan hewan. Hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.

\

Polsek Karangpilang menghentikan laju truk itu di Jalan Mastrip karena mengangkut sejumlah sapi yang mencurigakan. Total, terdapat 42 sapi betina yang diamankan.

Baca juga: RPH dan Kandang Babi di Kawasan Wisata Religi Ampel Surabaya Dipindah

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto



Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler