jatimnow.com - Hingga Sabtu (23/6/2018) siang, penyidik Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya masih memeriksa 4 orang yang diduga terlibat pengiriman 42 ekor sapi betina siap potong ke RPH (Rumah Potong Hewan) Karangpilang Surabaya.
4 orang yang diperiksa itu merupakan pengirim sapi-sapi betina dari Probolinggo dan Lumajang ke RPH Karangpilang menggunakan truk bernopol N 9658 UR.
Untuk keperluan penyelidikan, Polsek Karangpilang juga sudah memasang garis polisi di RPH Karangpilang. Truk dan 42 ekor sapi betina juga sudah diamankan.
Baca juga: Terima Aduan Pedagang Ampel, DPRD Surabaya Diminta jadi Penyambung Lidah
"Setelah memeriksa 4 orang itu, kami akan jadwalkan pemeriksaan terhadap pihak RPH Karangpilang yang menerima sapi-sapi betina tersebut," tegas Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo.
Baca juga: RPH Khusus Babi Banjarsugihan Surabaya Mulai Beroperasi
Tegas Marji, jika nantinya terbukti, pengiriman sapi-sapi betina siap potong tak bedokumen lengkap itu, bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat 4 UU 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan hewan. Hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.
Polsek Karangpilang menghentikan laju truk itu di Jalan Mastrip karena mengangkut sejumlah sapi yang mencurigakan. Total, terdapat 42 sapi betina yang diamankan.
Baca juga: RPH dan Kandang Babi di Kawasan Wisata Religi Ampel Surabaya Dipindah
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto